Categories
Tajuk Rencana

Biarkan Buruh Sejahtera

Masing-masing daerah di DIY telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013. Capaian UMK dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masing-masing daerah, lebih dari 100%. Dua daerah yakni Kabupaten Sleman dan Kota Jogja bahkan menetapkan UMK 2013 di atas Rp1 juta.

Masing-masing daerah di DIY telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013. Capaian UMK dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masing-masing daerah, lebih dari 100%. Dua daerah yakni Kabupaten Sleman dan Kota Jogja bahkan menetapkan UMK 2013 di atas Rp1 juta.

Kalangan buruh pun mengapresiasi positif hasil rapat antara Gubernur DIY dengan kepala daerah kabupaten/kota itu. Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) misalnya, menilai Gubernur lebih berpihak kepada pekerja ketimbang bupati dan Walikota.

Melalui Sekjen-nya ABY menyatakan, keputusan Gubernur menaikkan upah buruh menjadi Rp1 juta lebih untuk Sleman dan Jogja, telah sesuai dengan target minimal pekerja, kendati belum sesuai dengan tuntutan buruh sebesar Rp1,3 juta. Menurut ABY, besaran terakhir itu sudah disesuaikan dengan faktor inflasi 2013 yang diprediksi mencapai 4,5%. Namun menurut ABY, keputusan itu dipandang lebih baik dibanding usulan UMK versi bupati (kecuali Kota Jogja) yang tak sampai Rp1 juta.

Kondisi tersebut tentu menggembirakan. Kalangan buruh mulai menemukan pintu bagi harapan mereka yang membuncah untuk sejahtera. Meski begitu, para buruh juga harus menyadari konsekuensinya. Setiap hak yang diterima menuntut keberimbangan kewajiban yang dilakukan. Kenaikan upah, harus diimbangi dengan produktivitas dan hasil kerja yang meningkat pula. Bagaimanapun, antara pengusaha dan buruh terikat dalam hubungan ekonomis.

Pengusaha tentu tak ingin aturan yang akan mereka jalankan justru tak memberi imbal hasil positif bagi usahanya. Apalagi sejumlah pengusaha telah menyatakan keberatan atas ketetapan UMK kali ini. Mereka menilai besaran UMK Sleman Rp1.026.181, Kota Jogja Rp1.065.247, Bantul Rp993.484, Kulonprogo Rp954.339 dan Gunungkidul Rp947.114, terlalu memberatkan pengusaha. Salah satu alasannya adalah komponen biaya yang cukup banyak lantaran keterbatasan infrastruktur di DIY.

Pertentangan semacam itu tentu cukup wajar dalam setiap pertautan kepentingan. Pengusaha ingin biaya dapat ditekan sekecil mungkin, sementara pekerja ingin pendapatannya meningkat. Salah satu asosiasi pengusaha di Jawa Tengah bahkan berencana menggugat Gubernurnya lantaran menilai surat keputusan gubernur tentang UMK cacat hukum. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam penetapan tersebut.

Menurut hemat kami, di sini lah peran penting pemerintah. Kebijakan solutif mutlak diperlukan jika tak ingin pertentangan semacam itu semakin akut dan kontraproduktif. Keterlibatan para pihak yang berkepentingan pada pembahasan UMK juga perlu diatur secara bijaksana dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada pihak yang sengaja dilemahkan.

Pemerintah juga harus menyadari, upah buruh rendah bukanlah sebuah keunggulan yang layak ditonjolkan untuk menggaet investor. Ketersediaan infrastruktur dan kebersihan birokrasi juga menjadi hal seksi di mata investor. Pemerintah perlu menggali keunggulan komparatif baik tangible maupun intangible dalam satu paket dan tidak berdiri sendiri.

UMK bukanlah satu-satunya hal penentu kesejahteraan, namun juga bukan hal yang sepele untuk diabaikan. Berikan kesejahteraan pada buruh, tapi juga biarkan pengusaha mendapat untung.

Leave a comment